Tidak Lolos TKD CPNS, Ada Peluang ikut Tes SKB

Tidak Lolos TKD CPNS, Ada Peluang ikut Tes SKB

Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS hingga tanggal 12 November lalu, hanya 128.236 yang memenuhi passing grade atau kurang dari 10 persen dari 1.724.990 yang mengikuti SKD. Padahal, yang diperlukan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jumlahnya minimal tiga kali formasi untuk memenuhi yang memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2018 tahap SKD.

Kenyataan tersebut, berakibat tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan, sedangkan di lain pihak instansi sudah membutuhkan tambahan PNS untuk menjamin pelayanan publik. Pemerintah punya kewajiban untuk melayani publik. Publik juga semakin menggeliat untuk mau berperan dalam roda pemerintahan, terutama untuk tenaga pendidikan seperti guru dan dosen serta tenaga kesehatan.

Menteri menjelaskan, saat ini peserta yang lolos tahapan seleksi dengan passing grade yang telah ditetapkan pemerintah memang minim sekali. Tetapi Syafruddin menekankan bahwa peserta SKD CPNS yang tidak lolos passing grade bukan berarti telah gagal. Saat ini Panselnas sedang melakukan evaluasi dan dalam waktu dekat akan segera mengumumkan solusinya. "Panselnas saat ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang jelas langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak," kata Syafruddin

Menteri Syafruddin memastikan Panselnas sedang bekerja mencarikan solusi minimnya penerimaan CPNS 2018. “Formulasinya sedang disusun agar dapat memenuhi kebutuhan CPNS yang ada tetapi tetap menghasilkan ASN yang kompetitif dan kredibel," ujar Syafruddin.

Diingatkan bahwa SDM merupakan aset penting bagi negara untuk mengelola semua aspek. Namun, dalam pelaksanaan seleksi CPNS saat ini, kekurangan SDM dalam mengisi formasi terjadi. Dikatakan bahwa peraturan yang sedang disusun itu tidak mengganti Peraturan Menteri PANRB No. 36 dan 37 Tahun 2018. “Peraturan baru itu merupakan solusi untuk menopang peraturan yang lama,” tegas Syafruddin.

"Panselnas saat ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang jelas langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak," kata Syafruddin.

Sumber:  menpan.go.id

Bagi rekan-rekan yang ikut tes CPNS tahun 2018 dan tidak Lolos TKB, ada peluang untuk ikut tes selanjutnya yaitu tes kemampuan bidang (TKB), semoga rekan-rekan yang ikut tes bisa ikut tes TKB yang akan diadakan oleh Panselnas CPNS 2018. Amien