Zakat Fitrah, Pengertian dan hukumnya

Zakat Fitrah, Pengertian dan hukumnya

Pada kesempatan kali ini anakbelajar.id akan membahas tentang zakat fitrah. Apa itu zakat fitrah? Bagaimana hukumnya dan berapa banyak kadar zakatnya akan dibahas beirkut ini:

Pengertian Zakat Fitrah
Zakat menurut bahasa (etimologi) berarti bersih,berkembang, baik, terpuji dan barokah. Disebut zakat karena dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah dizakati dari bahaya, sekaligus dapat membersihkan harta dan pemiliknya dari hak orang lain.Sedang menurut isttilah fiqih zakat adalah nama sejumlah harta tertentu yang dikeluarkan dari jenis harta tertentu dengan cara tertentu.
pengertian dan hukum zakat fitrah

Zakat Fitrah menurut Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan oleh sebab perubahan dari bulan ramadhan yaitu wajib pribadi muslim, baik anak kecil, maupun orang dewasa, laki-laki dan perempuan, merdeka atau budak
Sedangkan menurut Muhammad Syaltut zakat fitrah adalah terdiri dari dua kata, kata zakat dan kata fitrah. Zakat adalah apa-apa yang dikeluarkan dari hartanya untuk memenuhi kebutuhan dari saudara-saudaranya yang kekurangan dengan maksud mendekatkan diri kepada allah SWT dan menjalankan perintah-Nya. Kata fitrah berarti berbuka dari puasa ramadhan setelah terbukanya matahari berakhir ramadhan.
Dr. Yusuf Qardawi dalam bukunya Fiqhuz Zakaah menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang disebabkan oleh futur ( berbuka puasa ) pada bulan ramadhan atau disebut juga dengan sedekah fitrah.

Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah mulai disyariatkan pada bulan sya’ban dari tahun kedua Hijriah untuk menjadikan pensuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan ataupun perkataan yang sia-sia dari perbutan keji yang mungkn dilakukan dalam bulan puasa dan menjadi penolong bagi kehidupan orang fakir dan orang-orang yang berhajat.
    Zakat fitrah wajib ditunaikan pada bulan ramadhan dan diwajibkan kepada semua muslim tampa terkecuali, baik dewasa maupun anak-anak, laki-laki atau perempuan, merdeka ataupun hamba sahaya yang masih memiliki perbekalan sampai hari raya idul fitri. Ini merupakan kekhususan zakat fitrah dibandingkan dengan zakat mal. Jika zakat mal baru wajib dibayar ketika seseorang telah memenuhi beberapa syarat, maka zakat fitrah wajib dibayar oleh semua muslim yang masih memiliki nyawa tanpa terkecuali.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a (radhiallahu annhu), ia berkata:
dalil zakat fitrah

 Artinya: "Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah untuk  membersihkan orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan yang kotor, dan sebagai makanan buat orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikan sebelum shalat (ied), berarti ini merupakan zakat yang diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat berati hal itu merupakan sedekah biasa ( HR Abu Daud dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Hakim)

Demikian artikel tentang zakat fitrah semoga bermanfaat